Kejam!! Kasus Daycare Yogyakarta Terungkap, Puluhan Anak Jadi Korban

Daycare Little Aresha Yogyakarta

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta menjadi perhatian publik setelah terungkap melalui laporan mantan karyawan. Peristiwa ini kini tengah ditangani aparat kepolisian dan memunculkan kekhawatiran terkait pengawasan lembaga pengasuhan anak di Indonesia.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mengungkapkan bahwa dari sekitar 3.000 daycare yang ada di Indonesia, banyak di antaranya belum memiliki izin resmi dan belum terpantau oleh pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka celah terjadinya pelanggaran, termasuk kekerasan terhadap anak.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini bermula dari laporan mantan karyawan daycare Little Aresha yang merasa adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penggerebekan di lokasi yang berada di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, pada Jumat (24/04).

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Rizki Adrian, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya perlakuan tidak layak terhadap anak.

“Tindakan itu di antaranya ada anak-anak yang diikat kakinya, tangannya diikat, dan beberapa dari anak di sana mengalami luka-luka,” ujarnya.

Selain itu, anak-anak disebut ditempatkan dalam ruangan yang sempit dan padat. Tiga ruangan berukuran sekitar 3×3 meter diisi hingga 20 anak dalam satu ruangan. Kondisi ini diduga menyebabkan penelantaran, bahkan terhadap anak yang sedang dalam kondisi sakit.

Puluhan Anak Diduga Jadi Korban

Dari hasil pendataan, total terdapat 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut. Sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik.

Mayoritas korban merupakan balita dengan usia di bawah dua tahun, bahkan terdapat bayi berusia 0 hingga 3 bulan. Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran terkait keselamatan anak-anak di fasilitas tersebut.

Sejak proses penggerebekan, polisi telah memeriksa sekitar 30 orang, termasuk pengasuh dan pihak pengelola yayasan.

13 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh yang terlibat dalam operasional daycare.

Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyebut para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, termasuk pasal mengenai perlakuan diskriminatif, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.

Kesaksian Orang Tua Korban

Salah satu orang tua korban, Noorman Windarto, mengaku telah menitipkan kedua anaknya di daycare tersebut selama hampir empat tahun. Ia baru mengetahui adanya dugaan kekerasan setelah mendapat informasi terkait penggerebekan.

Menurutnya, selama ini pihak keluarga tidak menaruh curiga karena fasilitas yang ditawarkan terlihat baik, mulai dari ruang ber-AC, tempat tidur, hingga program aktivitas anak.

Namun, ia mengaku pernah menemukan kejanggalan, seperti luka di tubuh anak dan kondisi kesehatan yang sering menurun. Meski telah dikonfirmasi kepada pihak pengelola, penjelasan yang diberikan dinilai tidak memuaskan.

Kesaksian serupa juga disampaikan orang tua lainnya yang mengaku menemukan luka lebam dan benjolan pada anak, namun sebelumnya dianggap sebagai hal wajar akibat aktivitas bermain.

Pengawasan Daycare

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk KPAI, yang mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap operasional daycare.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dalam memilih tempat penitipan anak, termasuk memastikan legalitas, sistem pengawasan, serta transparansi komunikasi antara pengelola dan orang tua.

Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan anak di lembaga daycare, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Lihat Video

Share

Scroll to Top