Keluhan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang menjadi sorotan publik setelah pengakuannya beredar luas di media sosial. Unggahan tersebut memicu perbincangan warganet terkait skema kesejahteraan guru P3K paruh waktu, khususnya pada masa awal penetapan status kepegawaian.
Melalui akun TikTok @Imfinas, guru tersebut mengungkapkan bahwa pada bulan pertama setelah statusnya berubah dari guru honorer menjadi P3K paruh waktu, ia menerima insentif sebesar Rp50.000. Namun, setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000, gaji bersih yang diterima hanya tersisa Rp15.000.
Unggahan tersebut disampaikan dalam bentuk narasi reflektif yang menggambarkan perjalanan panjang profesinya sebagai pendidik. Ia menuturkan bahwa angka tersebut terlihat kecil secara nominal, namun di baliknya terdapat proses pengabdian yang tidak singkat, disertai kelelahan dan perjuangan yang kerap tidak terlihat.
Dalam ceritanya, guru tersebut menegaskan bahwa tugas seorang pendidik tidak hanya sebatas mengajar membaca dan berhitung, melainkan juga menyiapkan masa depan peserta didik, menanamkan nilai, serta menjaga harapan generasi penerus. Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa guru tetap memiliki kebutuhan hidup sehari-hari, seperti biaya transportasi dan kebutuhan dasar lainnya.
Unggahan tersebut memicu respons luas dari warganet. Banyak pihak menyampaikan empati dan mempertanyakan kelayakan insentif yang diterima guru P3K paruh waktu, terutama jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup. Sorotan juga diarahkan pada perlunya evaluasi kebijakan agar regulasi yang diterapkan benar-benar mampu memberikan kesejahteraan yang layak bagi tenaga pendidik.
Meski menyampaikan keluhan, guru tersebut menegaskan pilihannya untuk tetap bertahan di dunia pendidikan. Ia menyebut keputusan tersebut didasari oleh kecintaan terhadap ilmu, anak-anak didik, serta panggilan nurani sebagai guru. Dalam unggahannya, ia juga menyampaikan harapan agar ke depan terdapat kebijakan yang lebih adil dan memanusiakan profesi guru tanpa menghilangkan martabatnya.
Hingga kini, unggahan tersebut terus menjadi bahan diskusi publik. Kasus ini menambah daftar isu yang menyoroti kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru dengan status nonpegawai negeri penuh, serta pentingnya perhatian berkelanjutan dari pemangku kebijakan terhadap kondisi sosial dan ekonomi para pendidik di daerah.
