Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Syariat dan Dalilnya

Uang Baru

Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi membagikan uang baru kepada sanak saudara dan anak-anak telah menjadi kebiasaan yang mengakar di tengah masyarakat Indonesia. Tradisi ini mendorong meningkatnya permintaan uang pecahan baru setiap Ramadan. Di berbagai daerah, layanan penukaran uang tersedia melalui jalur resmi perbankan maupun jasa penukaran tidak resmi di pinggir jalan.

Namun, bagaimana hukum praktik tersebut dalam pandangan syariat Islam, khususnya jika terdapat tambahan biaya atau selisih nominal dalam proses penukaran? Berikut penjelasan yang dirangkum dari keterangan Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, Master of Science, melalui Rumaysho.com.

Kaidah Memahami Riba dalam Islam

Dalam ajaran Islam, uang termasuk kategori barang ribawi. Pertukarannya harus memenuhi ketentuan tertentu agar tidak terjerumus dalam praktik riba. Salah satu kaidah umum yang sering disebut dalam memahami riba adalah hadis berikut:

“Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.”
(Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Hadis ini memiliki penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi).

Walaupun hadis tersebut dinilai dha’if atau lemah, kandungannya dinyatakan benar karena dikuatkan oleh kesepakatan para ulama.

Ibnul Mundzir rahimahullah menyatakan:

أَجْمَعَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ المُسْلِفَ إِذَا شَرَطَ عَشْرَ السَّلَفِ هَدِيَّةً أَوْ زِيَادَةً فَأَسْلَفَهُ عَلَى ذَلِكَ أَنَّ أَخْذَهُ الزِّيَادَةَ رِبًا

“Para ulama telah sepakat bahwa jika seseorang memberikan pinjaman dengan mensyaratkan tambahan sebesar 10 persen dari jumlah pinjaman sebagai hadiah atau keuntungan tambahan, lalu ia meminjamkan dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan itu termasuk riba.”
(Al-Ijma’, halaman 99, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, jilid 6 halaman 276).

Konsep Barter Barang Ribawi

Dalam ekonomi Islam dikenal istilah komoditas ribawi atau ashnaf ribawiyah. Berdasarkan hadis sahih, terdapat enam komoditas ribawi, sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlahnya harus sama dan dibayar tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan dan yang memberi tambahan sama-sama berdosa.”
(Hadits Riwayat Muslim nomor 1584).

Hadis lain menyebutkan:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka harus sama jumlahnya dan dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka boleh ditukar sesuai kehendak kalian, asalkan dilakukan secara tunai.”
(Hadits Riwayat Muslim nomor 1587).

Para ulama sepakat bahwa enam komoditas tersebut termasuk barang ribawi. Apabila terjadi barter antara barang sejenis, misalnya emas dengan emas, maka harus memenuhi dua syarat utama:

Pertama, transaksi dilakukan secara tunai dan serah terima terjadi dalam satu majelis akad tanpa penundaan.

Kedua, jumlah atau takarannya harus sama, meskipun kualitasnya berbeda.

Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut mengandung riba, khususnya riba fadhl, yaitu tambahan pada pertukaran barang ribawi sejenis.

Kaitan dengan Penukaran Uang Baru

Dalam pembahasan fikih, emas dan perak diqiyaskan dengan mata uang modern. Artinya, uang rupiah termasuk kategori barang ribawi.

Ketika seseorang menukar uang lama dengan uang baru dalam nominal yang sama, misalnya satu juta rupiah ditukar dengan pecahan kecil senilai satu juta rupiah secara tunai tanpa tambahan apa pun, maka transaksi tersebut sah.

Namun persoalan muncul ketika terdapat tambahan biaya. Misalnya seseorang menukar satu juta rupiah dan penyedia jasa meminta satu juta sepuluh ribu rupiah sebagai imbalan. Dalam praktik ini terdapat kelebihan sepuluh ribu rupiah yang tidak setara dengan uang yang diterima. Tambahan tersebut termasuk riba fadhl karena pertukaran uang dengan uang harus sama nilai dan tunai.

Jasa tambahan dalam konteks ini tidak dianggap sebagai akad terpisah, melainkan tetap bagian dari pertukaran uang sejenis. Karena itu, selisih nominal dipandang sebagai riba menurut kaidah fikih yang berlaku.

Fenomena Penukaran Uang Baru di Indonesia

Setiap Ramadan, permintaan uang tunai meningkat signifikan karena tradisi membagikan uang kepada keluarga saat Idulfitri. Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan menyediakan layanan penukaran resmi tanpa tambahan biaya. Meski demikian, sebagian masyarakat memilih jasa penukaran di pinggir jalan karena alasan praktis atau keterbatasan akses.

Padahal, layanan tidak resmi tersebut kerap mengenakan biaya tambahan yang berpotensi mengandung unsur riba.

Imbauan kepada Masyarakat

Masyarakat dianjurkan untuk menggunakan layanan penukaran resmi yang disediakan Bank Indonesia dan perbankan. Selain aman secara hukum negara, cara tersebut juga terhindar dari potensi praktik riba.

Sebagai umat Muslim, menjaga transaksi agar sesuai dengan prinsip syariat merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual. Tradisi berbagi uang baru saat Idulfitri tetap dapat dijalankan tanpa melanggar ketentuan agama apabila dilakukan melalui jalur yang benar.

Dengan memahami dalil dan kaidah fikih yang telah dijelaskan para ulama, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi tradisi tahunan ini, sehingga perayaan Idulfitri dapat berlangsung penuh keberkahan dan tetap sejalan dengan tuntunan syariat Islam.

Share

Scroll to Top