Gaji PPPK 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Besaran Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK 2026

EWARTA NEWS – Informasi mengenai besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 masih menjadi perhatian banyak calon pelamar, khususnya lulusan Diploma III (D3) dan Sarjana (S1). Namun, penting dipahami bahwa gaji PPPK tidak ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan semata, melainkan mengacu pada golongan jabatan yang ditempati sesuai ketentuan pemerintah.

Secara umum, lulusan D3 banyak ditempatkan pada Golongan VII atau VIII, sedangkan lulusan S1 umumnya mengisi jabatan di Golongan IX. Meski demikian, penempatan tersebut tetap bergantung pada formasi yang dibuka serta persyaratan jabatan di masing-masing instansi.

Besaran gaji pokok PPPK hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Aparatur Sipil Negara.

Rincian Gaji Pokok PPPK

Berikut kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

Lulusan D3

Golongan VII

  • Masa kerja 0 tahun: Rp2.858.800
  • Masa kerja tertinggi: Rp4.551.800

Golongan VIII

  • Masa kerja 0 tahun: Rp2.979.700
  • Masa kerja tertinggi: Rp4.744.400

Lulusan S1

Golongan IX

  • Masa kerja 0 tahun: Rp3.203.600
  • Masa kerja tertinggi: Rp5.261.500

Besaran tersebut merupakan gaji pokok yang diterima PPPK. Penghasilan bulanan yang diterima pegawai dapat lebih besar karena masih ditambah dengan berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

PPPK Berhak Mendapat Berbagai Tunjangan

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak memperoleh sejumlah tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan untuk jabatan tertentu.
  • Tunjangan kinerja (tukin), apabila diberikan oleh instansi.

Besaran tunjangan tersebut berbeda-beda di setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah karena disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Golongan Ditentukan oleh Formasi Jabatan

Bagi calon pelamar PPPK 2026, pemerintah mengingatkan bahwa penentuan golongan tidak hanya didasarkan pada ijazah yang dimiliki. Golongan ditetapkan berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi serta jabatan yang dilamar.

Oleh karena itu, calon pelamar disarankan untuk mencermati persyaratan setiap formasi sebelum mendaftar agar sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki. Dengan memahami sistem penempatan golongan dan komponen penghasilan PPPK, pelamar dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai hak dan jenjang karier yang akan dijalani apabila dinyatakan lolos seleksi.

Share

Scroll to Top