Viral Video WNA Diduga Terbangkan Drone di Taman Nasional Komodo Tanpa Izin

WNA Terbangkan Drone Ilegal

EWARTANEWS Sebuah video yang diunggah akun Instagram @jay_gojes menjadi perhatian publik setelah memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) diduga menerbangkan drone di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo.

Dalam unggahannya, pemandu wisata tersebut menjelaskan bahwa penggunaan drone di kawasan konservasi tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap operator drone diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum melakukan penerbangan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) serta mematuhi prosedur operasional yang telah ditetapkan oleh pengelola kawasan.

Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga kelestarian ekosistem Taman Nasional Komodo, termasuk meminimalkan potensi gangguan terhadap satwa liar yang hidup di kawasan konservasi tersebut. Oleh karena itu, aktivitas penerbangan drone memerlukan izin resmi dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah WNA yang terekam dalam video tersebut telah mengantongi izin resmi untuk menerbangkan drone di lokasi tersebut. Belum ada pula keterangan resmi dari pihak Balai Taman Nasional Komodo terkait peristiwa yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di kawasan konservasi. Selain bertujuan menjaga keselamatan pengunjung, penerapan regulasi juga menjadi bagian dari upaya melindungi habitat satwa dan kelestarian lingkungan di Taman Nasional Komodo.

Lihat Video

Share

Scroll to Top