Sejumlah negara di dunia menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Namun, pertanyaan menarik muncul ketika kelahiran terjadi di Antarktika, satu-satunya benua di Bumi yang tidak memiliki penduduk asli manusia. Apakah seseorang yang lahir di sana berhak atas kewarganegaraan khusus atau status sebagai warga Antarktika?
Isu ini pernah menjadi perhatian internasional pada dekade 1970-an hingga 1980-an. Pada masa itu, kelahiran manusia di Antarktika dipandang oleh beberapa negara sebagai langkah simbolis untuk memperkuat klaim kedaulatan atas wilayah tersebut, yang sejak lama menjadi arena kepentingan geopolitik global.
Antarktika dan Status Hukum Internasional
Antarktika dikenal dengan kondisi alam yang ekstrem, dikelilingi perairan berbahaya dan suhu yang sangat rendah. Situasi tersebut menjadikannya benua tanpa populasi manusia permanen. Pada abad ke-19, ketika kolonialisme dan eksplorasi marak, berbagai negara berupaya menunjukkan pengaruh di wilayah ini melalui ekspedisi dan klaim teritorial.
Pasca Perang Dunia II, kekhawatiran akan potensi konflik mendorong lahirnya Traktat Antarktika pada 1959. Perjanjian internasional ini membekukan seluruh klaim teritorial dan menetapkan Antarktika sebagai kawasan yang hanya boleh digunakan untuk tujuan damai dan penelitian ilmiah.
Meski demikian, sejumlah negara tetap menyatakan klaim atas sebagian wilayah Antarktika, di antaranya Argentina, Australia, Chile, Prancis, Selandia Baru, Norwegia, dan Inggris.
Kelahiran Pertama di Benua Es
Argentina, sebagai negara yang paling dekat secara geografis dengan Antarktika, menilai dirinya memiliki dasar klaim yang kuat. Pada 1976, ketika negara itu berada di bawah pemerintahan junta militer Jenderal Jorge Rafael Videla, langkah simbolis pun diambil.
Menjelang akhir 1977, seorang warga Argentina bernama Silvia Morello de Palma yang sedang hamil tua diterbangkan ke Pangkalan Esperanza di Antarktika. Dua bulan kemudian, pada 7 Januari 1978, ia melahirkan Emilio Marcos Palma, yang tercatat sebagai manusia pertama yang lahir di Antarktika.
Setelah kelahiran Emilio, tercatat sepuluh bayi lain lahir di benua es tersebut. Seluruhnya merupakan anak dari orang tua berkewarganegaraan Argentina atau Chile, dua negara yang memiliki kepentingan kuat di kawasan tersebut.
Kewarganegaraan dan Dampak Global
Meski sarat makna simbolik, kelahiran di Antarktika tidak memberikan kewarganegaraan otomatis menurut hukum internasional. Sebelas bayi yang lahir di sana tetap mewarisi kewarganegaraan orang tua mereka.
Praktik membawa perempuan hamil ke pangkalan riset yang terpencil dan berisiko tinggi juga dinilai tidak layak untuk dipertahankan. Upaya tersebut akhirnya dihentikan pada 1985, seiring meningkatnya perhatian terhadap keselamatan dan etika.
Meski berlangsung singkat, periode ini meninggalkan catatan unik dalam sejarah kesehatan global. Seluruh bayi yang lahir di Antarktika dilaporkan selamat, sehingga secara teknis wilayah tersebut mencatat angka kematian bayi nol persen, sebuah statistik yang tidak dimiliki wilayah lain di dunia.
