Seorang pria bernama Hogi Minaya (44), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya menyelamatkan istrinya dari aksi penjambretan yang berujung pada tewasnya dua pelaku. Peristiwa tersebut kini memasuki proses hukum dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kronologi kejadian disampaikan langsung oleh istri Hogi, Arsita (39). Insiden itu terjadi pada 26 April 2025. Saat itu, Arsita dan suaminya berangkat terpisah menuju pasar yang berbeda untuk berbelanja kebutuhan usaha. Arsita menuju Pasar Pathuk dengan sepeda motor, sementara Hogi mengendarai mobil menuju Pasar Berbah.
Dalam perjalanan, keduanya sempat berpapasan di kawasan Jembatan Layang Janti. Hogi melihat istrinya dipepet dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Ia juga menyaksikan salah satu pelaku mengeluarkan pisau cutter dan berusaha memotong tali tas yang dibawa Arsita.
Melihat situasi tersebut, Hogi secara spontan mendekatkan mobilnya ke arah pelaku dengan maksud menghentikan aksi penjambretan. Akibatnya, sepeda motor yang dikendarai dua penjambret itu kehilangan kendali dan terjatuh ke jalan. Kedua pelaku kemudian dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Arsita menjelaskan, tas yang menjadi sasaran jambret berisi telepon genggam dan sejumlah dokumen penting terkait usaha, sementara uang tunai yang dibawa hanya sekitar Rp85.000. Meski ponselnya rusak, ia menegaskan bahwa dokumen usaha merupakan barang yang paling dikhawatirkan hilang.
Pasca kejadian, Hogi dan Arsita dibawa ke Polresta Sleman untuk dimintai keterangan. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya kerusakan pada mobil Hogi. Setelah melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta gelar perkara, polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka.
Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyatakan, penetapan tersangka dilakukan bukan berdasarkan laporan keluarga penjambret, melainkan demi memberikan kepastian hukum atas peristiwa tersebut. Menurutnya, seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
Saat ini, Hogi tidak ditahan, namun dikenakan alat pemantau berupa gelang GPS di kakinya. Perkara tersebut resmi dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu (21/1/2026), dan pasangan suami istri itu masih menunggu jadwal persidangan.
Arsita berharap proses hukum dapat berjalan adil dan mempertimbangkan bahwa tindakan suaminya dilakukan secara spontan untuk melindungi dirinya dari tindak kejahatan.
