Kasus dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, menjadi perhatian publik dan turut dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI pada Senin (30/03/2026).
Perkara ini melibatkan seorang videografer bernama Amsal Sitepu yang didakwa terkait proyek tersebut. Jaksa menyebut adanya dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp202 juta.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang kemudian dinilai oleh auditor dan jaksa mengandung unsur penggelembungan biaya.
Dalam penilaiannya, sejumlah komponen pekerjaan seperti ide kreatif, pengisian suara (dubbing), hingga proses penyuntingan (editing) dianggap tidak memiliki nilai biaya atau seharusnya bernilai nol.
Penilaian tersebut kemudian menjadi sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif.
Bantahan dari Pihak Terdakwa
Amsal Sitepu membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya merupakan pekerja kreatif yang menjalankan proyek sesuai dengan keahlian profesionalnya.
Menurutnya, pekerjaan seperti konsep, pengambilan gambar, hingga proses editing merupakan bagian dari jasa kreatif yang memiliki nilai dan tidak dapat disamakan dengan pekerjaan teknis biasa.
Ia juga menegaskan tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Sorotan Komisi III DPR RI
Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Dalam rapat yang digelar, anggota dewan menyoroti bahwa pekerjaan di sektor kreatif tidak memiliki standar biaya yang baku.
Komisi III menilai bahwa penilaian terhadap jasa kreatif tidak dapat disederhanakan atau disamakan dengan komponen pekerjaan yang bersifat kuantitatif.
Selain itu, DPR juga mengingatkan agar penegak hukum mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kasus ini, khususnya agar tidak menimbulkan preseden yang dapat berdampak negatif terhadap perkembangan industri kreatif di Indonesia.
Usulan Penangguhan Penahanan
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III DPR RI juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu. Bahkan, sejumlah anggota dewan menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin.
Langkah ini disebut sebagai bentuk perhatian terhadap aspek keadilan, terutama dalam kasus yang melibatkan sektor kreatif yang dinilai memiliki karakteristik berbeda dari bidang lainnya.
Perdebatan Nilai Jasa Kreatif
Kasus ini memunculkan diskusi lebih luas terkait bagaimana menilai pekerjaan di bidang kreatif. Berbeda dengan pekerjaan berbasis fisik atau barang, jasa kreatif sering kali bergantung pada ide, pengalaman, serta kemampuan individu.
Karena itu, tidak adanya standar baku dalam penentuan harga menjadi salah satu tantangan dalam menilai nilai ekonominya.
Perkembangan kasus ini masih terus menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana hukum memandang dan menilai pekerjaan di sektor kreatif di Indonesia.
