Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan momen emosional seorang ibu pedagang sate di kawasan Malioboro, Yogyakarta, saat dagangannya disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Peristiwa tersebut terjadi ketika petugas melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area trotoar dan selasar pedestrian Malioboro, yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang untuk aktivitas berdagang.
Dalam rekaman video yang diunggah akun TikTok kocakinaja0, pedagang tersebut tampak menangis histeris, berteriak, bahkan berguling di atas trotoar saat proses penertiban berlangsung. Reaksi emosional itu langsung menyita perhatian publik dan memicu perbincangan luas di ruang digital. Sejumlah warganet menyampaikan empati terhadap kondisi pedagang kecil yang dinilai bergantung pada penghasilan harian, sementara sebagian lainnya menilai penertiban perlu dilakukan demi ketertiban kawasan wisata.
Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Seluruh jalur pedestrian Malioboro telah ditetapkan sebagai zona merah aktivitas ekonomi sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002. Kebijakan ini bertujuan menjaga fungsi trotoar sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki serta wisatawan.
Sebagai solusi, pemerintah daerah telah menyediakan lokasi relokasi bagi para PKL, yakni di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2. Relokasi ini diharapkan dapat tetap memberikan ruang usaha bagi pedagang sekaligus menata kawasan Malioboro agar lebih tertib dan ramah bagi publik.
Hingga kini, peristiwa tersebut masih menjadi sorotan warganet dan memunculkan diskusi tentang keseimbangan antara penegakan aturan, penataan kota, serta perlindungan terhadap mata pencaharian pedagang kecil di kawasan wisata.
@kocakinaja0 Seberat itu yaah ternyata dunia
