Kronologi Remaja 14 Tahun Meninggal Dunia di Tual, Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka

Remaja 14 Tahun Meninggal

Insiden yang menewaskan seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, pada Kamis subuh (19/2/2026), kini memasuki tahap proses hukum. Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa MTsN, yang meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan oleh seorang oknum anggota Brimob.

Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan RSUD Maren, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara. Saat kejadian, Arianto tengah berboncengan sepeda motor dengan kakaknya, Nasri Karim (15), usai melaksanakan salat subuh.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sepeda motor yang dikendarai kedua remaja tersebut melaju di jalan dengan kontur menurun. Di lokasi itu, seorang personel Brimob berinisial Bripda MS diduga mencegat mereka.

Tanpa dialog panjang, oknum tersebut diduga melayangkan helm ke arah kepala korban. Benturan tersebut membuat Arianto kehilangan keseimbangan, terjatuh dari sepeda motor, dan terseret beberapa meter di permukaan aspal.

Korban segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, Arianto dinyatakan meninggal dunia akibat cedera berat yang dialaminya.

Keterangan Keluarga

Pihak keluarga membantah narasi yang menyebut korban terlibat balap liar. Nasri Karim, kakak korban yang turut berada di lokasi, menyatakan bahwa mereka ditekan untuk mengakui tuduhan tersebut.

“Oknum tersebut memaksa kami mengaku sedang balapan. Faktanya jalanan sedang menurun, jadi motor memang melaju lebih cepat secara alami,” ujar Nasri.

Ia juga mengaku sempat mendengar rekan sesama Brimob menegur tindakan Bripda MS di lokasi kejadian karena dinilai berlebihan.

Ayah korban, Rijik Tawakal, meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia mendesak agar seluruh fakta diungkap tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Saya minta kasus ini segera diusut secara terbuka. Jangan ada yang disembunyikan,” ujarnya.

Proses Hukum dan Penahanan

Merespons kejadian tersebut, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas personel yang terbukti melanggar hukum.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengonfirmasi bahwa Bripda Masias Siahaya telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (20/2/2026) malam.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara paralel. Selain proses hukum pidana, pemeriksaan internal juga tengah berjalan dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar kode etik.

Kapolda juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku atas peristiwa yang melibatkan anggotanya tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengawal proses hukum yang berlangsung.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir pada Sabtu (21/02/2026).

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share

Scroll to Top