Viral Pasangan Buat Perjanjian Tertulis Saat Tunangan, Cantumkan Denda Jika Membatalkan

Surat Perjanjian Lamaran

Sebuah unggahan di TikTok dari akun dillaafadilla_ menjadi perhatian warganet setelah membagikan kisah mengenai perjanjian tertulis yang dibuat bersama pasangannya saat menjalani masa tunangan.

Dalam keterangannya, pengunggah menjelaskan bahwa perjanjian tersebut dibuat atas kesepakatan bersama. Ia menyebutkan, inisiatif pembuatan surat datang dari pihak laki-laki. Langkah itu diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan pembatalan tunangan di tengah jalan, mengingat menurutnya saat ini cukup banyak kasus pertunangan yang berakhir tanpa kejelasan.

Pasangan tersebut diketahui berencana menikah dalam waktu sekitar dua tahun. Selama masa tersebut, pihak laki-laki disebut akan bekerja di luar negeri. Selain itu, keduanya juga memiliki rencana membuka usaha bersama serta membuat rekening bersama sebagai bagian dari perencanaan masa depan.

Pengunggah menegaskan bahwa perjanjian tersebut bukan didasari rasa tidak percaya, melainkan sebagai bentuk komitmen bersama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan apabila terjadi pelanggaran kesepakatan.

Isi Perjanjian yang Disepakati

Dalam surat yang dibagikan, tercantum beberapa poin utama. Keduanya berjanji akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dua tahun ke depan. Jika salah satu pihak berselingkuh atau membatalkan rencana pernikahan, maka diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta kepada pihak yang dirugikan.

Selain itu, terdapat kesepakatan tambahan terkait komitmen pribadi masing-masing pihak. Pihak laki-laki berjanji untuk fokus bekerja dan tidak terlibat dalam pergaulan yang dianggap negatif. Sementara pihak perempuan berjanji untuk tidak bekerja dan mengikuti arahan pihak pertama. Jika melanggar kesepakatan, pihak yang bersangkutan wajib mengembalikan seluruh pemberian yang pernah diterima.

Pengunggah juga menyebut bahwa dalam adat di beberapa daerah terdapat ketentuan denda apabila tunangan dibatalkan, bahkan bisa mencapai dua kali lipat dari kesepakatan awal. Namun ia menegaskan bahwa pembuatan surat perjanjian tersebut tidak bersifat wajib dan merupakan pilihan pribadi.

Isi Surat Perjanjian Lamaran

Tuai Beragam Tanggapan

Unggahan tersebut memicu beragam reaksi warganet. Sebagian menilai langkah itu sebagai bentuk keseriusan dan komitmen, sementara lainnya mempertanyakan efektivitas serta aspek kesetaraan dalam isi perjanjian.

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana sebagian pasangan memilih pendekatan formal dalam mengatur komitmen hubungan, terutama ketika rencana pernikahan melibatkan jarak, bisnis bersama, dan jangka waktu yang cukup panjang.

Meski demikian, para pakar hukum keluarga umumnya mengingatkan bahwa perjanjian di luar pernikahan memiliki konsekuensi hukum tersendiri dan sebaiknya disusun dengan pemahaman yang matang.

Peristiwa ini menjadi refleksi tentang dinamika hubungan di era modern, di mana komitmen tidak hanya dibangun atas dasar kepercayaan, tetapi juga dituangkan dalam kesepakatan tertulis sebagai bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak.

Share

Scroll to Top