Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sebagian besar pekerja di Indonesia masih menjalani jam kerja yang tergolong panjang. Dalam data terbarunya, BPS menyebutkan banyak pekerja yang bekerja lebih dari 45 jam per minggu, melampaui standar jam kerja normal 40 jam per minggu di luar ketentuan lembur.
Kondisi tersebut ditemukan di berbagai sektor pekerjaan, baik formal maupun informal. Dalam praktiknya, karyawan kerap menghabiskan waktu sekitar 7 hingga 10 jam per hari di tempat kerja. Pola ini menunjukkan bahwa budaya kerja dengan durasi overtime masih menjadi hal yang lumrah di Indonesia.
Jam kerja yang melebihi batas ideal berpotensi menimbulkan berbagai dampak. Dari sisi kesehatan, beban kerja berlebih dapat meningkatkan risiko kelelahan fisik, stres, hingga gangguan kesehatan mental. Dalam jangka panjang, kondisi ini juga dapat memicu penurunan kualitas hidup pekerja karena berkurangnya waktu untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, maupun menjalani aktivitas pribadi lainnya.
Selain berdampak pada individu, jam kerja yang terlalu panjang juga dapat memengaruhi produktivitas kerja. Tanpa pengaturan waktu yang baik dan jeda istirahat yang memadai, kinerja pekerja justru berpotensi menurun. Hal ini bertentangan dengan anggapan bahwa jam kerja yang lebih lama selalu berbanding lurus dengan hasil kerja yang lebih tinggi.
Situasi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya menciptakan keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi (work-life balance). BPS menyoroti pentingnya pengelolaan jam kerja yang lebih sehat, termasuk penerapan waktu istirahat yang cukup dan sistem kerja yang lebih fleksibel.
Dengan meningkatnya kesadaran akan kesehatan dan kesejahteraan pekerja, pengaturan jam kerja yang proporsional dinilai menjadi salah satu kunci untuk menjaga produktivitas sekaligus kualitas hidup tenaga kerja di Indonesia.
