Praktik parkir liar yang kerap ditemui di sejumlah wilayah kini mendapat sorotan serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Aktivitas juru parkir ilegal dinilai tidak hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana, terutama jika disertai unsur pemaksaan, ancaman, atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Dalam ketentuan hukum pidana, praktik tersebut dapat dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi pelaku yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman atau kekerasan. Unsur-unsur ini dinilai kerap muncul dalam praktik parkir liar di lapangan.
Selain itu, juru parkir ilegal juga berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dimungkinkan apabila praktik pungutan liar tersebut merugikan keuangan negara atau mengganggu sistem pelayanan publik yang seharusnya dikelola secara resmi oleh pemerintah.
Dari sisi administratif, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan penindakan langsung terhadap parkir liar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dapat melakukan penertiban sesuai tugas dan fungsinya. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar.
Di Jakarta, Dinas Perhubungan menyatakan tengah menyiapkan mekanisme penegakan hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap juru parkir liar. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi menjaga ketertiban umum serta menciptakan sistem parkir yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya langkah hukum dan administratif tersebut, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari praktik pungutan tidak sah, sementara penataan parkir dapat berjalan lebih tertib dan berkeadilan.
